jasa penyusunan legal drafting

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspek regulasi, kaidah, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Namun faktanya banyak masyarakat atau pihak terkait yang tidak memahami secara baik dan komprehensif tentang aspek regulasi, kaidah, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, kepentingan dari masyarakat atau pihak terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terumuskan secara optimal dan konstruktif menurut regulasi, kaidah, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara utuh yang berisi kerangka lengkap rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan juga dapat dilakukan secara parsial yang berisi pasal-pasal dan/atau ayat-ayat tertentu saja sesuai dengan kepentingan legislasi klien.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami bersedia membantu menyusun draf rancangan peraturan perundang-undangan baik dari tingkat DESA sampai dengan KABUPATEN/KOTA dengan mendaftar untuk melakukan konsultasi rencana penyusunan secara gratis melalui email : aroncroos@gmail.com

Comments